Info
bagi para operator dapodik
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014,
tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan 2013, bahwa bagi sekolah yang telah
melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan menggunakan
Kurikulum 2013, bagi yang baru menerapkan 1 semester kembali menggunakan
Kurikulum 2006. Untuk memfasilitasi peraturan tersebut kami telah menerbitkan Patch
3.0.3 pada aplikasi Dapodikdas dengan perubahan fitur sebagai berikut.
1. Kurikulum 2013 pada
tabel pembelajaran hanya dapat dipilih oleh sekolah yang sudah menerapkan
Kurikulum 2013 selama 3 semester.
2. Bagi sekolah yang baru
menerapkan Kurikulum 2013 selama 1 semester secara otomatis pada tabel
pembelajaran hanya ada satu pilihan yaitu Kurikulum 2006
3. Operator sekolah segera
melakukan update data Dapodik terutama pada tabel pembelajaran dengan
menggunakan patch 3.0.3 yang dapat diunduh di laman web http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
4. Operator sekolah segera
melaporkan perubahan atau update data dapodik kepada kepala sekolah untuk dapat
ditindaklanjuti terhadap pembagian tugas mengajar guru berdasarkan penggunaan
kurikulum di sekolahnya.


0 komentar:
Posting Komentar